SEJARAH SINGKAT

BKPSDM KAB. KARANGASEM

 

Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karangasem dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karangasem

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, mempunyai tugas pokok Melaksanakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dibidang Kepegawaian. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan Kebijakan Teknis di bidang Kepegawaian
  2. Pelaksanaan Tugas Dukungan Teknis di bidang kepegawaian
  3. Pemantauan, evaluasi dan Pelaporan pelaksanaan Tugas Dukungan Teknis dibidang kepegawaian
  4. Pembinaan Teknis Penyelenggaraan Fungsi-fungsi Penunjang Urusan Pemerintah Daerah dibidang Kepegawaian
  5.  Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan Bupati dibidang Kepegawaian

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karangasem selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satu yang utama adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini mengamanatkan Untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, Pegawai ASN harus memiliki profesi dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

.