KENAIKAN PANGKAT 

  • Ruang lingkup Kenaikan Pangkat
  1. Kenaikan Pangkat adalah Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negeri;
  2. Kenaikan Pangkat Reguler adalah Penghargaan yang diberikan kepada Negawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan;
  3. Kenaikan Pangkat Pilihan adalah Kepercayan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.

 

  • Kenaikan Pangkat Sistem Reguler

Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :

  1. Telah menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang :
    • Melaksanakan Tugas Belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
    • Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
  2. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya;
  3. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sampai dengan :
    • Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
    • Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
    • Pengatur Tk.I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
    • Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b bila memilki Surat Tanda Tamat Belajar Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Kejuruan Tingkat Atas 3 tahun, Sekolah Kejuruan Tingkat Atas 4 tahun, Ijasah DiplomaI, atau ijah Diploma II;
    • Penata, golongan Ruang III/c bagi yag memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah akademi atau ijazah Bakaloreat;
    • Penata Tk. I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV ;
    • Pembina, golonga ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara;
    • Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3).
  4. Kenaikan Pangkat Reguler dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil setingkat lebih tinggi apabila yag bersangkutan :
  5. Sekurang-kurangnya telah 4 (Empat) tahun dalam pangkat terakhir;
  6. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (Dua) tahun terakhir.
  7. Pegawai Negeri Sipil yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan I, harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

  • Kenaikan Pangkat Pilihan

Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil antara lain:

  1. Menduduki Jabatan Fungsional tertentu dapat dinaikan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila :
    • Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
    • Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan ;
    • Setiap unsur penilaian prestasi kerja / SKP sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (Dua) tahun terakhir.
  2. Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri sipil yang menduduki Jabatan Struktural  dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
    • Telah 1 (Satu) tahun dalam pangkat terakhir ;
    • Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya;
    • Setiap unsur penilaian prestasi kerja/SKP sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Ketentuan sekurang-kurangnya telah 1 (Satu) tahun dalam jabatan structural yang didudukinya sebagaimana dimaksud yaitu :
    • Dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitive;
    • Bersifat komulatif tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.
    • Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah atau Diploma.

 

  • DASAR HUKUM :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
  2. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 12 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
  3.  Undang-undang Nomor : 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

 

Adapun Syarat-syarat Kenaikan Pangkat, antara lain :

  1. Kenaikan Pangkat Fungsional Umum/Reguler
    1. Pengisian blanko daftar usul mutasi kenaikan pangkat ( seperti format yang telah berlaku ),
    2. Salinan/foto copy SK CPNS yang telah disahkan oleh pejabat berwenang,
    3. Salinan/foto copy SK PNS yang telah disahkan oleh pejabat berwenang,
    4. Salinan/foto copy SK Pangkat Terakhir yang telah disahkan oleh pejabat berwenang,
    5. Salinan/foto copy Ijasah terakhir dan transkrip nilai yang disahkan oleh pejabat berwenang kecuali yang Ijasahnya baru diperoleh maka harus disahkan pada Sekolah/Fakultas yang bersangkutan,
    6. Salinan/foto copy Surat Perintah Tugas Belajar bagi PNS yang Tugas Belajar yang telah disahkan oleh pejabat berwenang,
      • Bagi yang mempergunakan gelar/pengukuhan ijasah agar melampirkan :
      • Salinan/foto copy Surat Ijin Belajar yang disahkan di BKPSDM,
    7. Surat Keterangan bukan kelas jauh dari Rektor,
    8. Salinan/foto copy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) bagi yang pindah golongan ruang yang telah disahkan oleh pejabat berwenang,
    9. Salinan/foto copy SK mutasi bagi yang pindah tugas dan mendapat tempat tugas baru  belum ditetapkan pada SK pangkat terakhir yang telah disahkan oleh pejabat berwenang,
    10. SKP 2 tahun terakhir yang terdiri dari Formulir Sasaran Kerja, Penilaian Capaian Sasaran Kerja dan Penilaian Prestasi Kerja dengan nilai baik,
    11. Salinan/foto copy point 2 s/d 10 yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (tanda tangan dan cap basah) tidak boleh menggunakan tanda tangan scaner.

 

  1. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah JFU
    1. Pengisian blanko daftar usul mutasi kenaikan pangkat ( seperti format yang telah berlaku ),
    2. Salinan/foto copy SK CPNS yang telah disahkan oleh pejabat berwenang,
    3. Salinan/foto copy SK PNS yang telah disahkan oleh pejabat berwenang,
    4. Salinan/foto copy SK Pangkat Terakhir yang telah disahkan oleh pejabat berwenang,
    5. Salinan/foto copy Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijasah yang telah disahkan oleh pejabat berwenang,
    6. Salinan/foto copy Ijasah berdasarkan tingkatan golongan ruang yang telah disahkan oleh pejabat berwenang (khusus Penyesuaian Ijasah S1 agar disahkan Dekan terkait),
    7. Salinan/foto copy Surat Perintah Tugas Belajar bagi PNS yang Tugas Belajar yang telah disahkan oleh pejabat berwenang,
    8. Bagi yang mempergunakan gelar/pengukuhan ijasah agar melampirkan :
      • Salinan/foto copy Surat Ijin Belajar yang disahkan di BKPSDM,
      • Surat Keterangan bukan kelas jauh dari Rektor,
    9. Salinan/foto copy SK mutasi bagi yang pindah tugas dan mendapat tempat tugas baru belum ditetapkan pada SK pangkat terakhir yang telah disahkan oleh pejabat berwenang,
    10.  Surat Keterangan Uraian Tugas yang ditandatangani pejabat eselon II,
    11. SKP 2 tahun terakhir yang terdiri dari Formulir Sasaran Kerja, Penilaian Capaian Sasaran Kerja dan Penilaian Prestasi Kerja dengan nilai baik,
    12. Salinan/foto copy point 2 s/d 11 yang telah disahakan oleh pejabat yang berwenang (tanda tangan dan cap basah) tidak boleh menggunakan tanda tangan scaner.

 

  1. Kenaikan Pangkat Struktural
    1. Pengisian blanko daftar usul mutasi kenaikan pangkat (seperti format yang telah berlaku),
    2. Salinan/foto copy SK CPNS yang telah disahkan oleh pejabat berwenang,
    3. Salinan/foto copy SK PNS yang telah disahkan oleh pejabat berwenang,
    4. Salinan/foto copy SK Pangkat Terakhir yang telah disahkan oleh pejabat berwenang,
    5. Salinan/foto copy Ijasah terakhir dan transkrip nilai disahkan oleh pejabat berwenang kecuali yang Ijasahnya baru diperoleh maka harus disahkan pada Sekolah/Fakultas yang bersangkutan,
    6. Salinan/foto copy Surat Perintah Tugas Belajar bagi PNS yang Tugas Belajar yang telah disahkan oleh pejabat berwenang,
    7. Bagi yang mempergunakan gelar/pengukuhan ijasah agar melampirkan :
      1. Salinan/foto copy Surat Ijin Belajar yang disahkan di BKPSDM,
      2. Surat Keterangan bukan kelas jauh dari Rektor,
    8. Salinan/foto copy SK Jabatan, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan bagi yang menjabat sesuai ketentuan PP 99 tahun 2000 jo PP 13 tahun 2002 yang disahkan oleh pejabat berwenang,
    9. Salinan/foto copy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) bagi yang pindah golongan ruang yang disahkanoleh pejabat berwenang,
    10. Salinan/foto copy STTPL penjenjangan bagi yang menjabat yang disahkan oleh pejabat berwenang,
    11. Salinan/foto copy SK mutasi bagi yang pindah tugas dan mendapat tempat tugas baru belum ditetapkan pada SK pangkat terakhir yang telah disahkan oleh pejabat berwenang,
    12. SKP 2 tahun terakhir yang terdiri dari Formulir Sasaran Kerja, Penilaian Capaian Sasaran Kerja dan Penilaian Prestasi Kerja,
    13. Salinan/foto copy point 2 s/d 12 yang telah disahakan oleh pejabat yang berwenang (tanda tangan dan cap basah) tidak boleh menggunakan tanda tangan scanner

 

  1. Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu
    1. Pengisian blanko daftar usul mutasi kenaikan pangkat ( seperti format yang telah berlaku ),
    2. Salinan/foto copy SK CPNS yang telah disahkan oleh pejabat berwenang,
    3. Salinan/foto copy SK PNS yang telah disahkan oleh pejabat berwenang,
    4. Salinan/foto copy SK Pangkat Terakhir yang telah disahkan oleh pejabat  berwenang,
    5. Salinan/foto copy Ijasah terakhir, transkrip nilai dan Akta IV  yang disahkan oleh pejabat berwenang kecuali yang Ijasahnya baru diperoleh maka harus disahkan pada Sekolah/Fakultas yang bersangkutan,
    6. Salinan/foto copy Penetapan Angka Kredit Lama yang disahkan oleh pejabat berwenang,
    7. Salinan/foto copy SK Pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional yang disahkan oleh pejabat berwenang,
    8. Bagi yang mempergunakan gelar/pengukuhan ijasah agar melampirkan :
      1. Salinan/foto copy Surat Ijin Belajar yang disahkan di BKPSDM,
      2. Surat Keterangan bukan kelas jauh dari Rektor
    9. Salinan/foto copy SK mutasi bagi yang pindah tugas dan mendapat tempat tugas baru belum ditetapkan pada SK pangkat terakhir yang telah disahkan oleh pejabat berwenang,
    10. Sesuai Permenkes Nomor : 18 Tahun 2017 untuk setiap kenaikan jabatan agar melampirkan foto copy sertifikat uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang,
    11. Bagi Guru agar melampirkan salinan / foto copy Sertifikat Pendidik yang disahkan oleh pejabat berwenang,
    12. Bagi Guru yang tidak punya Sertifikat Pendidik agar membuat surat pernyataan dari kepala sekolah yang bermeterai enam ribu sesuai dengan pembagian tugasnya di sekolah yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah raga Kabupaten Karangasem,
    13. Penetapan Angka Kredit terbaru asli,
    14. Bagi Fungsional tertentu yang diusulkan kenaikan jabatannya setingkat lebih tinggi untuk usul kenaikan pangkatnya agar menunggu SK jabatan fungsionalnya yang ditetapkan oleh PPK, 
    15. Lampirkan SK Pengangkatan dalam jabatan fungsional setingkat lebih tinggi/yang diisyaratkan sesuai dengan Angka Kredit, untuk golongan III/a ke atas ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati),
    16. Bagi yang naik pangkat ke golongan IV/c keatas agar melampirkan Klarifikasi PAK dari pejabat yang berwenang,
    17. Khusus bagi yang naik pangkat ke golongan IV/c agar melampirkan Berita Acara Sumpah Jabatan / Pelantikan,
    18. SKP 2 tahun terakhir yang terdiri dari Formulir Sasaran Kerja, Penilaian Capaian Sasaran Kerja dan Penilaian Prestasi Kerja yang nilai baik,
    19. Salinan/foto copy point 2 s/d 18 yang telah disahakan oleh pejabat yang berwenang (tanda tangan dan cap basah) tidak boleh menggunakan tanda tangan scanner.