PELAYANAN PROSES IZIN PERCERAIAN PEGAWAI 

  • Dasar Hukum : 

PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan  dan Izin Perceraian bagi PNS

  • Syarat-syarat Usulan Cerai :
  1. Surat Pengantar dari OPD
  2. Permintaan untuk memperoleh Izin Perceraian diajukan secara tertulis dari yang bersangkutan (pasal 3 ayat 2)
  3. Akte Perkawinan
  4. SK CPNS dan SK Terakhir
  5. Kartu Keluarga
  6. Sebelum mengambil keputusan pejabat berusaha lebih dahulu  merukunkan kembali suami istri yang bersangkutan dengan cara memanggil 3 kali yang bersangkutan secara langsung untuk diberikan nasehat (pasal 6 ayat 3)
  7. Permohonan izin dari atasan langsung
  8. Surat pernyataan dari kedua belah pihak dan saksi yang telah dewasa
  9. Surat dari Kepala Desa yang disahkan oleh Pejabat serendah-rendahnya Camat

Kasus Perceraian yang sudah di Proses dan Mendapat Rekomendasi dari Bupati

  1. Tahun 2016                 : 3 orang
  2. Tahun 2017                 : 4 orang
  3. Tahun 2018                 : 4 orang
  4. Tahun 2019                 : 5 orang
  5. Tahun 2020                 : 2 orang